Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Maret 2013

Perkembangan Asuransi di Indonesia


Menurut wikipedia.com asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Pada dasarnya, asuransi merupakan dana investasi kita untuk dana darurat.


Asuransi memiliki manfaat untuk kita. Saat ini banyak sekali perusahaan asuransi menawarkan jasanya. Setiap perusahaan pun menawarkan berbagai jenis asuransi untuk kita. Inilah 5 macam asuransi yang ada di Indonesia.
1. Asuransi Jiwa
2. Asuransi Kesehatan
3. Asuransi Pendidikan
4. Asuransi Kendaraan
5. Asuransi Property

Kelima asuransi diatas sangatlah mempermudah kita jika mengalami berbagai masalah. Seperti yang ditekankan para penasehat keuangan bahwa kita harus memiliki dana darurat untuk masalah darurat, penting, dan mendadak. Inilah solusi dari masalah itu. Asuransi membantu kita dalam mencairkan dana dadakan. Contohnya saja asuransi jiwa yang diberikan Jasa Marga bagi pengguna jalan. Jika ada kecelakaan atau kita butuh mobil derek di jalan tol, jasa marga siap membantu. Begitu pula dengan asuransi kesehatan dimana kita yang sudah memeberikan dana kepada pihak asuransi, jika kita masuk rumah sakit, pihak asuransi akan membantu kita. Hal ini juga terjadi dengan asuransi lainnya.

Namun kenyataannya asuransi justru mempersulit masyarakat. Tidak semua penyakit yang bisa dibiayai oleh perusahaan asuransi. Adapula yang memberika syarat yang sangat rumit hingga akhirnya asuransi tidak terpakai. Perusahaan asuransi memang memberlakukan syarat-syarat yang agak rumit. Oleh karena itu sebagian orang tidak ingin memiliki asuransi.

Ketua Dewan Asuransi Indonesia Kornelius Simanjuntak menjelaskan bahwa industri asuransi di Indonesia sebetulnya mengalami perkembangan yang signifikan dari tahun ke tahun. Namun industri tersebut harus ditingkatkan karena penetrasinya masih rendah. Pertumbuhan asuransi mengalami perkembangan yang mencengangkan dalam 5 tahun terakhir. Pemegang polis di Indonesia lebih dari 63 juta polis. Asuransi syariah juga mengalami pertumbuhan yang tinggi. Masyarakat makin banyak memiliki pilihan asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya.

Berdasarkan laporan yang telah dipublikasikan hingga 2011 lalu,  investasi perusahaan asuransi jiwa sebesar Rp 200,39 triliun atau naik 20 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara investasi asuransi umum naik 18 persen menjadi Rp 39,47 triliun. Aset asuransi jiwa juga naik 20 persen menjadi Rp 225,54 triliun dan aset asuransi umum naik 17 persen menjadi Rp 53,76 triliun. Begitu juga dengan klaim dan penerima manfaat di asuransi umum dan asuransi jiwa. Khusus klaim di asuransi jiwa hingga semester I-2012 ini telah dibayarkan sebesar Rp 29 triliun, naik 14 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sedangkan klaim bruto asuransi umum naik 18 persen menjadi Rp 7,28 triliun. Diperkirakan dengan adanya pertumbuhan rata-rata dua digit hingga tahun 2014, maka total aset industri asuransi jiwa diperkirakan dapat mencapai Rp500 triliun.

Fitch Ratings, lembaga pemeringkat internasional, juga menilai potensi pertumbuhan industri asuransi umum maupun asuransi jiwa di Indonesia pada tahun depan sangat pesat. Selain penetrasi asuransi yang masih rendah, konsolidasi asuransi melalui merger dan akuisisi juga akan mendorong perkembangan industri ini.

Perkembangan asuransi yang semakin meningkat, menandakan kesadaran masyarakat semakin meningkat pula. Ini adalah kemajuan yang baik bagi Indonesia. Namun, tetap saja beberapa orang mengatakan bahwa asuransi seperti judi atau ada pula yang beranggapan bahwa asuransi justru mempersulit. Faktanya bahwa memang adanya syarat yang begitu rumit menjadi kelemahan asuransi di mata masyarakat.


Sumber:
http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/35110/Fitch-Potensi-Pertumbuhan-Asuransi-di-Indonesia-Pesat
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/25/0811241/Asuransi.di.Indonesia.Harus.Digenjot
http://www.investor.co.id/home/aaji-industri-asuransi-2012-tumbuh-25-30/24878
http://finance.detik.com/read/2012/10/04/161853/2054801/5/meski-ekonomi-dunia-melemah-industri-asuransi-pede-tetap-tumbuh

Koperasi di Indonesia Saat Ini


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi merupakan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Menurut Kementrian Koperasi, UKM koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.

Sering kita dengar kata ‘Koperasi’ sejak dari SD. Kita juga diperkenalkan koperasi selama duduk di bangku Sekolah Dasar. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, koperasi mulai hilang dari pendengaran kita. Bagi kita yang hidup di era serba canggih, koperasi hanyalah lembaga yang sudah usang. Artinya, kita tidak lagi mempedulikan koperasi sebagai bagian kecil dari lembaga keuangan. Buktinya, banyak koperasi yang mati suri akibat masyarakat yang sudah tidak peduli dengan koperasi.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa koperasi tumbuh dari adanya kebersamaan dan gotong royong antar anggotanya. Artinya, koperasi bisa berkembang jika masyarakat yang saat ini sudah modern, sadar dengan adanya koperasi. Walaupun sektor kecil, koperasi sangat membantu perekonomian Indonesia. Bayangkan saja koperasi bisa menjangkau masyarakat pedesaan dibanding dengan bank. Untuk itu seharusnya koperasi lebih diperhatikan.

Adapun faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi di Indonesia sebagai berikut:
1. Koperasi jarang peminatnya
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
4. Keterbatasan Modal
5. Partisipasi anggota
6. Perhatian pemerintah
7. Manajemen koperasi

Tak hanya faktor penghambat yang membuat koperasi di Indonesia mati suri, adapula kelemahan dari koperasi. Kelemahan itu diantaranya sebagai berikut:

          1. Masalah Internal
Masalah internal yaitu masalah dari dalam koperasi. Seperti yang telah kita ketahui bahwa anggota dari koperasi tidak mempunyai wawasan yang luas. Mereka juga tidak memiliki kualitas yang baik. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya loyalitas anggota terhadap koperasi, ditambah lagi kemampuan dalam mengolat data yang kurang baik, dan pengawasan terhadap koperasi yang belum sempurna.

          2. Masalah Eksternal
  • Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
  • Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
  • Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.

Terlepas dari permasalahan yang koperasi itu sendiri, faktanya ternyata perkembangan koperasi saat ini—mulai dari tahun 2011—mulai membaik. Menurut data yang diambil dari nasional.contan.co.id bahwa bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit. Lalu dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%.

Tak hanya sampai disitu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan  menyebutkan pertumbuhan lembaga keuangan koperasi semakin meningkat di Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan koperasi tiap tahunnya mencapai 7-8 persen.  Karena itu Syarief optimis target 300 ribu koperasi bisa dicapai. Dia juga berkata bahwa sekarang  ini terdapat sekitar  192.450 koperasi di Indonesia. Hingga paruh 2012 ini, jumlah Koperasi Indonesia telah mencapai 192.443 unit dengan anggota sebanyak 33.687.417 orang.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://m.tribunnews.com/2012/09/27/jumlah-koperasi-di-indonesia-sebanyak-192.450
http://ridhoihsangood.blogspot.com/2013/01/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
http://agushadim.blogspot.com/2012/10/wajah-koperasi-indonesia-saat-ini_8001.html
http://saffie-myblog.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html

Jumat, 22 Februari 2013

Apa sih Real Time Gross Settlement?


Jaman dahulu, orang harus bertemu face-to-face jika ingin memberikan uang kepada orang lain. Cara lain adalah dengan mengirimnya melalui pos. Cara seperti itu sangat tidak efisien. Kita juga tidak bisa memberikan uang dengan jumlah besar karena berisiko tinggi. Lalu mulainya muncul transfer antar bank. Transfer uang sudah menjadi hal lazim bagi semua orang. Dari mulai nominal kecil hingga nominal yang sangat besar. Transfer tersebut sangat berhubungan dengan Real Time Gross Settlement.

Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed/gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran. Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer/RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.

Sejak 17 November 2000, BI meresmikan BI-RTGS untuk memudahkan melakukan berbagai transaksi. Ada beberapa alasan mengapa BI memilih memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama adalah membuka kembali literatur atau adanya kesadaran baru dari bank sentral untuk mengelola Large Value Transfer System. RTGS inilah yang akan mengurangi risiko sistematik pada kegiatan transfer tersebut. Risiko sistematik adalah resiko kegagalan dalam memenuhi kewajiban jatuh tempo. Jika seorang peserta tidak dapat membayar atau gagal bayar, maka akan membuat peserta itu terancam. Lalu jika keadaan lebih ektrem akan menimbulkan kesulitan finansial yang lebih luas dan dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.

Alasan kedua yaitu RTGS dapat mengurangi float yang diharapkan dapat menaikan efektifitas pengawasan pada perbankan. Alasan ketiga adalah sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Seperti halnya pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment (PVP)

Sistem RTGS ini termasuk alat pembayaran non tunai yang sangat praktis. Sistem ini biasa digunakan antar bank di antar negara dan dalam jumlah besar. Hampir 95% transaksi keuangan nasional yang bernilai besar dan bersifat mendesak (transaksi Pasar Uang AntarBank, transaksi di bursa saham, transaksi pemerintar, dan transaksi valuta asing) memakai sistem RTGS. Sedikitnya BI-RTGS melakukan transaksi sebesar Rp. 174,3 triliun per hari. Lalu sebagaian transaksi menggunakan kartu APMK dan uang elektronik.

Disamping mempunyai beberapa keunggulan yaitu mempermudah transaksi, RTGS mempunyai berbagai risiko yaitu risiko kredit dan risiko likuiditas. Kedua risiko ini juga merupakan risiko terhadap sistem pembayaran. Risiko kredit adalah risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun pada saat sesudahnya. Sedangkan risiko likuiditas risiko likuiditas adalah risiko dimana counterparty tidak mampu membayar secara keseluruhan pada saat jatuh tempo melainkan membayar sesudah jatuh tempo.

Jika diperhatikan, kedua risiko ini adalah risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya. Lalu apakah ada risiko lain? Jelas ada. Secanggih apapun sebuah teknologi pasti akan mengalami kerusakan walaupun kemungkinannya sangat kecil. Sistem BI-RTGS ini bisa saja mengalami gangguan. Hal ini akan mengganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan dalam negeri dan luar negeri.

Risiko-risiko tersebut diharapkan dapat diperkecil kemungkinan terjadinya sehingga BI-RTGS menjadi sistem yang handal. Karena BI-RTGS merupakan kegiatan transfer secara terus menerus selama window time yang mampu mengurangi hingga meminimalkan risiko dalam proses pembaran. Selain itu sistem ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan berbagai pihak terhadap tersedianya mekanisme pembayaran yang sangat cepat. Dalam transaksi ini, transfer dana melalui BIRTGS (the payment leg) akan dapat dikoordinasikan dengan final transfer of assets (delivery leg) sehingga terjadi match antara penyerahan aset dengan pembayaran. Hal ini sangat penting untuk menurunkan risiko dalam pasar-pasar sekuritas tersebut.

Risiko sistematik dapat dikurangi melalui tiga cara. Pertama, penurunan secara signifikan intraday interbank exposure dapat mengurangi kemungkinan ketidakmampuan suatu peserta dalam menutup kerugian dan kekurangan likuiditas karena peserta lain tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Kedua, sistem BI-RTGS akan mencegah terjadinya unwinding payment yaitu penyebab terjadinya risiko sistematik dalam net settlement. Ketiga, waktu settlement tidak akan terjadi pada suatu waktu tertentu saja. Akan dilakukan settlement setiap saat selama window time. Hal ini akan memberikan waktu yang cukup untuk peserta dalam menyelesaikan likuiditasnya dengan cara meminjam dari peserta lain atau menunggu incoming transfer dari peserta lain.

Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Sistem+Pembayaran/Perkembangan+Sistem+Pembayaran/lsppu2010_28032011.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/
http://id.wikipedia.org/wiki/RTGS
http://ngenyiz.blogspot.com/2009/02/real-time-gross-settlement-bi-rtgs.html
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+RTGS/

Minggu, 27 Januari 2013

Perkembangan Sistem Pembayaran


Pertumbuhan ekonomi di dunia yang kian meningkat dari tahun ke tahun, memberikan dampak terhadap peningkatan perekonomian di Indonesia setiap tahunnya. Kegiatan ekonomi yang selalu meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi swasta domestik, walaupun kegiatan investasi dan perdagangan internasional juga memberikan pengaruh baik pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Menurut sebuah laporan di situs resmi Bank Indonesia, kegiatan ekonomi selama tahun 2012 sangat berpengaruh terhadap aktivitas sistem pembayaran. Terjadi peningkatan pada nilai transaksi transfer dana melalui sistem pembayaran dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai transaksi pembayaran tahun 2012 adalah sebesar 58.05 ribu triliun atau meningkat hingga 27.8% dibanding tahun 2009. Sedangkan volume transaksi pembayaran mencapai 2.14 miliyar transaksi atau meningkat hingga 15.46%.

Sebelum melangkah lebih jauh mengenai laporan sistem pembayaran ini, ada baiknya mengetahui sistem pembayaran itu sendiri.

Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Setelah adanya barang harus ada alat pembayaran dan ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Inilah komponen dari sistem pembayaran. Selain itu ada pula komponen lain seperti lembaga yang terlibar dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Lembaga itu adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank sebagai penyelenggara transfer dana, perusahaan switching, dan bank sentral. Penjelasan mengenai sistem pembayaran bisa dilihat disini.

Peningkatan sistem pembayaran yang begitu pesat harus didukung dengan inovasi baru dalam sistem pembayaran dari perkembangan teknologi informasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna. Namun, kebijakan dari Bank Indonesia juga diperlukan untuk selalu menjaga dan meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pembayaran dengan tetap memperhatikan pemenuhan aspek perlindungan konsumen. Tak lupa penguatan dari sisi infrastruktur menjadi fokus utama dalam pengembangan sistem pembayaran.

Kebijakan penguat infrastruktur untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran ditempuh oleh Bank Indonesia melalui beberapa pengembangan. Pengembangan tersebut antara lain, pengembangan mekanisme Payment versus Payment (PvP) pada Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlment (Sistem BI-RTGS), enhancement Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) melalui penyempurnaan implementasi close to real time Failure to Settle (FtS) pada mekanisme kliring debet dan persiapan penyusunan standa nasional utnuk kartu ATM/Debet berbasis chip, dan inisiasi penyusunan standar nasional uang elektronik.

Dalam sistem pembayaran, pihak konsumen harus diperhatikan dengan baik. Hal ini karena konsumen selalu melakukan transfer dana atau melakukan pembayaran dimanapun. Untuk itu haruslah dibuat suatu kebijakan untuk konsumen agar tercipta kenyamanan. Dilihat dari sisi pengawasan sistem pembayaran, pada periode laporan dalam situs resmi Bank Indonesia telah dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran. Objeknya adalah sistem yang dikatagorikan sebagai Systemically Important Payment Systems (SIPS) maupun non SIPS.

Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Sistem+Pembayaran/Perkembangan+Sistem+Pembayaran/lsppu2010_28032011.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/


Sistem Pembayaran


Siapa yang tak mengenal uang? Uang adalah salah satu alat pembayaran yang dipakai oleh setiap orang di dunia ini. Dulu kita mengenal barter sebagai alat pembayaran. Namun, sekarang sudah berkembang pesat mulai dari uang kertas hingga kartu ATM. Uang atau alat pembayaran lainnya adalah sebuah komponen dari sistem pembayaran. Kita mengenal alat pembayaran tersebut namun tidak begitu mengetahui tentang sistem pembayaran. Apakah sistem pembayaran? Dan apa saja sistem pembayaran itu?

Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Setelah adanya barang harus ada alat pembayaran dan ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Inilah komponen dari sistem pembayaran. Selain itu ada pula komponen lain seperti lembaga yang terlibar dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Lembaga itu adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank sebagai penyelenggara transfer dana, perusahaan switching, dan bank sentral.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa alat pembayaran berkembang sangat pesat. Dalam perkembangannya, setelah barter muncul satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yaitu uang. Selanjutnya berkembang dari alat pembayaran tunai (Cash Based) ke alat pembayaran non tunai (Non Cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (Paper Based) seperti cek dan bilyet giro. Selain itu ada juga paperles yaitu transfer dana elektronik dan alat pembayaran menggunakan kartu (Card-Based) seperti ATM, kartu kredit, kartu prabayar.

Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (Kertas dan Logam). Uang kartal menjadi alat pembayaran utama khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Jaman sekarang, pemakaian alat pembayaran tunai lebih kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43.3%. Namun, pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Seperti halnya cas handling atau pengelolaah uang terbilang mahal. Belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, kita melakukan pembayaran di loket pembayaran yang pada saat itu terdapat antrean yang cukup panjang. Sehingga akan memkan waktu untuk membayar apa yang kita ingin bayar. Sedangkan membayar dalam jumlah besar, akan memakan banyak risiko untuk melakukan pembayaran.

Dikarenakan hal tersebut, Bank Indonesia berinisiatif akan membuat masyarakat terbiasa memakai alat pembayaran non tunai atau Less Cash Society (LCS).

Alat Pembayaran Non Tunai
Awalnya masyarakat tidak begitu percaya dengan alat pembayaran non tunai. Masyarakat beranggapan bahwa uang kartal lebih real dan mereka bisa mengontrolnya secara nyata. Berbeda dengan uang non tunai yang tidak terlihat. Padahal alat pembayaran non tunai ini mempunyai risiko yang kecil walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa uang tersebut akan hilang atau kerugian lainnya. Namun risikonya sangat kecil.

Jaman sekarang, masyarakat khususnya masyarakat menengah keatas lebih sering menggunakan alat pembayaran non tunai. Kenyataan ini memperlihatkan bahwa jasa pembayaran non tunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank—baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggaraan kliring maupun sistem penyelesaian akhir—sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran non tunai dengan nilai besar diselenggarakan sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan sistem kliring.

Perlu diketahui bahwa BI bukan semata peduli dengan terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tetapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen. Terciptanya sistem pembayaran itu artinya memberi kemudahan pada konsumen untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin. Sementara kesetaraan akses adalah BI akan memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Sedangkan aspek perlindungan konsumen dimaksudkan kepada penyelenggara yang wajib mengadopsi asas-asas perlindungan konsumen secara wajar dalam menyelenggarakan sistemnya.

Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Sistem+Pembayaran/Perkembangan+Sistem+Pembayaran/lsppu2010_28032011.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/

BPR Menjadi Perhatian OJK


Sebelum mengetahui mengapa BPR harus menjadi prioritas OJK, Anda harus mengenal OJK terlebih dahulu. Mungkin terlihat asing untuk orang biasa. OJK atau Orientasi Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi. Tugas dari OJK ini sendiri adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Sedangkat fungsinya adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tujuan OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Lalu mengapa OJK diharapkan memperhatikan BPR? Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) beranggapan bahwa pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disinyalir akan memiliki beberapa isu erat kaitanya dengan BPR yang ada di Indonesia. Bahkan, Perbarindo beharap agar OJK bisa melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik dalam mengawasi BPR di Indonesia.

Apakah isu tersebut?

Menurut mereka ada tujuh isu yang harus diperhatikan agar OJK bisa berjalan dengan baik dalam mengawasi lembaga jasa keuangan, secara khusus BPR. Pertama, prinsip utama pengalihan bank ke OJK jangan sampai ada guncangan di bank, khususnya di BPR. Kedua, pengawasan terhadap bank kini berpindah ke OJK, tentu ini menjadi sebuah isu strategis. Ketiga, pengawasan BI di daerah harus mulai dikaji ketika OJK melakukan fungsi da tugasnya.

Keempat, harus ada pembangunan infrastruktur. Kelima, adanya struktur yang jelas didalam OJK. Keenam, adanya koordinasi sinergi antarindustri pasca terbentuknya OJK. Ketujuh, karakteristik BPR jelas berbeda dengan bank pada umumnya, sehingga diperlukan orang yang memiliki skill dan pengalaman yang baik dalam menjalankan fungsi OJK sebagai pengawas lembaga keuangan.

Itulah hal-hal yang berkaitan antar OJK dan BPR. Menurut Perbarindo, OJK harus memperhatikan BPR karena BPR bukan bank seperti pada umumnya. Dan BPR sangat butuh perhatian mengenai SDM yang mengelolanya. Jangan sampai BPR menjadi lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.

Sumber:
http://www.ojk.go.id/App/ContentPage.aspx?Guid=78BAFBEA-00B4-4FF1-8FA2-1DF8E7D2F9EE
http://www.tugaaaass.blogspot.com

Kartu Kredit Syariah


Kartu kredit merupakan salah satu dari beberapa alat pembayaran di dunia. Berbeda dengan kartu debet yang mengharuskan nasabah untuk menabung terlebih dahulu sebelum transaksi, kartu kredit justru melakukan transaksi dahulu lalu membayar semua jumlah transaksi yang Anda lakukan. Menurut  Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 Bab I Pasal 1, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Dalam bank konvensional, kartu kredit akan dikenakan biaya tambahan perbulan yaitu bunga. Bunga yang diberikan sekitar 3% hingga 4% tergantung pada bank yang bersangkutan. Sedangkan bank syariah tidak dikenakan bunga sama sekali. Benarkah demikian? Lalu apa saja pro kontra dari kartu kredit syariah ini? Dan apakah yang ditawarkan bank syariah kepada nasabahnya?

Perkembangan kartu kredit semakin pesat. Diketahui bahwa terdapat lebih dari 12 juta kartu kredit yang beredar hingga tahun 2010 dari 21 bank yang menerbitkannya. Setidaknya ada 2 bank syariah yang menerbitkan kartu kredit syariah yaitu BNI dan Bank Danamon. Lalu saat ini sudah banyak bank yang menerbitkan kartu kredit syariah.

Beberapa orang beranggapan bahwa bank syariah tidak perlu menerbitkan kartu kredit karena dianggap bisnis kartu kredit tidak sejalan dengan prinsip syariah. Namun Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah mengeluarkan fatwa (DSN) No.54/DSN-MUI/X/2006 mengenai syariah card. Dalam fatwa tersebut yang dimaksud dengan syariah card adalah kartu yang berfungsi sebagai Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa. Para pihak yang terlibat dalam penggunaan kartu kredit syariah tersebut adalah sama dengan kartu kredit konvensional, yakni penerbit kartu atau bank (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) atau nasabah serta penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah).

Ada 3 jenis akad dalam kartu kredit syariah, yaitu:
  1. Akad Kafalah, bank sebagai penerbit kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan atau penarikan tunai selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Dengan demikan dapat dikatakan bahwa merchant bertindak sebagai pihak penerima jaminan dari bank berdasar prinsip kafalah. Atas pemberian kafalah ini, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah) dari pemegang kartu.
  2. Akad Qard bank sebagai penerbit kartu bertindak selaku pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
  3. Akad Ijarah dimana penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas akad ijarah ini, pemegang kartu dikenakan membership fee. Semua fee yang ditetapkan pada kartu kredit syariah harus dinyatakan jumlahnya pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan nilainya tetap, kecuali untuk merchant fee.

Dengan demikian pemegang kartu kredit syariah akan dikenakan annual membership fee atau iuran tahunan atas dasar akad ijarah dan juga akan dikenakan monthly membership fee atau iuran bulanan atas dasar akad kafalah. Iuran bulanan ini nilainya tetap setiap bulan dan nilainya didasarkan atas nilai plafond kartu kredit syariah nasabah yang bersangkutan. Kalau di kartu kredit konvensional tidak ada iuran bulanan, Namun nasabah akan dikenakan bunga atas setiap transaksi yang dilakukan.

Contoh mengenai fee tersebut adalah misal nasabah mempunyai limit Rp. 10 juta dalam kartu kredit syariah tersebut. Nasabah akan dikenakan iuran bulanan sebesar Rp. 250.000. Berbeda dengan bank konvensional yang mengenakan bunga 3% hingga 4% per bulan atas transaksi yang dilakukannya.

Ada juga fee atas penarikan tunai di ATM. Dalam kartu kredit konvensional, jika Anda melakukan penarikan tunai melalui ATM akan dikenakan biaya administrasi dan bunga hingga 4% yang dihitung secara harian dari jumlah yang ditarik di ATM. Sedangkan dalam kartu kredit syariah, nasabah dapat melakukan hal yang sama dengan akad qard. Karena tidak ada sistem bunga, maka nasabah bebas dari bunga namun dikenakan fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas ATM yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah pernarikan.

Contoh, nasabah menarik uang di ATM sebesar Rp. 1 juta. Bank akan mengenakan fee kepada nasabah sebesar Rp. 500.000

Kelebihan dari kartu kredit syariah adalah reward. Agar kartu kredit syariah ini tetap menarik dimata pemegang kartu maka bank akan memberikan cash rebate atau cash reward sesuai dengan pola transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Sehingga jika nasabah menggunakan kartu kredit syariah untuk pembelanjaan, maka bank akan memberikan cash rebate atau cash reward atas dasar pola pembelanjaan dan pembayarannya.

Selain reward, kartu kredit syariah punya keunikan tersendiri yaitu dilarang membeli barang yang tidak halal. Misalnya saja Anda ingin membeli alkohol dengan menggunakan kartu kredit syariah. Hal itu tidak diperbolehkan oleh bank syariah, namun bank syariah masih belum bisa mendeteksi hal tersebut karena mesin EDC bank syariah masih bersatu dengan kartu kredit konvensional. Hanya saja saat mendaftar, nasabah diharuskan membuat surat pernyataan untuk menggunakan kartu kredit untuk transaksi yang diperbolehkan secara syariah. Jika nasabah belanja barang yang non halal menggunakan kartu kredit, maka menjadi tanggungan pihak nasabah.

Sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/09/21/kartu-kredit-syariah-kartu-kredit-tanpa-bunga-264473.html
http://bi.go.id