Siapa yang
tak mengenal uang? Uang adalah salah satu alat pembayaran yang dipakai oleh
setiap orang di dunia ini. Dulu kita mengenal barter sebagai alat pembayaran.
Namun, sekarang sudah berkembang pesat mulai dari uang kertas hingga kartu ATM.
Uang atau alat pembayaran lainnya adalah sebuah komponen dari sistem
pembayaran. Kita mengenal alat pembayaran tersebut namun tidak begitu
mengetahui tentang sistem pembayaran. Apakah sistem pembayaran? Dan apa saja
sistem pembayaran itu?
Sistem
pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan
mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Setelah adanya barang harus
ada alat pembayaran dan ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir
(settlement). Inilah komponen dari sistem pembayaran. Selain itu ada pula
komponen lain seperti lembaga yang terlibar dalam menyelenggarakan sistem
pembayaran. Lembaga itu adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga
bukan bank sebagai penyelenggara transfer dana, perusahaan switching, dan bank
sentral.
Seperti yang
sudah dijelaskan sebelumnya bahwa alat pembayaran berkembang sangat pesat.
Dalam perkembangannya, setelah barter muncul satuan tertentu yang memiliki
nilai pembayaran yaitu uang. Selanjutnya berkembang dari alat pembayaran tunai
(Cash Based) ke alat pembayaran non tunai (Non Cash) seperti alat pembayaran
berbasis kertas (Paper Based) seperti cek dan bilyet giro. Selain itu ada juga
paperles yaitu transfer dana elektronik dan alat pembayaran menggunakan kartu
(Card-Based) seperti ATM, kartu kredit, kartu prabayar.
Alat
Pembayaran Tunai
Alat
pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (Kertas dan Logam). Uang
kartal menjadi alat pembayaran utama khususnya untuk transaksi bernilai kecil.
Jaman sekarang, pemakaian alat pembayaran tunai lebih kecil dibanding uang
giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar
sebesar 43.3%. Namun, pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi.
Seperti halnya cas handling atau pengelolaah uang terbilang mahal. Belum lagi
memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, kita melakukan
pembayaran di loket pembayaran yang pada saat itu terdapat antrean yang cukup
panjang. Sehingga akan memkan waktu untuk membayar apa yang kita ingin bayar.
Sedangkan membayar dalam jumlah besar, akan memakan banyak risiko untuk
melakukan pembayaran.
Dikarenakan
hal tersebut, Bank Indonesia berinisiatif akan membuat masyarakat terbiasa
memakai alat pembayaran non tunai atau Less Cash Society (LCS).
Alat
Pembayaran Non Tunai
Awalnya
masyarakat tidak begitu percaya dengan alat pembayaran non tunai. Masyarakat
beranggapan bahwa uang kartal lebih real dan mereka bisa mengontrolnya secara
nyata. Berbeda dengan uang non tunai yang tidak terlihat. Padahal alat
pembayaran non tunai ini mempunyai risiko yang kecil walaupun tidak menutup
kemungkinan bahwa uang tersebut akan hilang atau kerugian lainnya. Namun
risikonya sangat kecil.
Jaman
sekarang, masyarakat khususnya masyarakat menengah keatas lebih sering
menggunakan alat pembayaran non tunai. Kenyataan ini memperlihatkan bahwa jasa
pembayaran non tunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank—baik dalam
proses pengiriman dana, penyelenggaraan kliring maupun sistem penyelesaian
akhir—sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran
non tunai dengan nilai besar diselenggarakan sistem BI-RTGS (Real Time Gross
Settlement) dan sistem kliring.
Perlu
diketahui bahwa BI bukan semata peduli dengan terciptanya efisiensi dalam
sistem pembayaran, tetapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan
konsumen. Terciptanya sistem pembayaran itu artinya memberi kemudahan pada
konsumen untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah
dengan biaya serendah mungkin. Sementara kesetaraan akses adalah BI akan
memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam menyelenggarakan sistem
pembayaran. Sedangkan aspek perlindungan konsumen dimaksudkan kepada penyelenggara
yang wajib mengadopsi asas-asas perlindungan konsumen secara wajar dalam
menyelenggarakan sistemnya.
Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Sistem+Pembayaran/Perkembangan+Sistem+Pembayaran/lsppu2010_28032011.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Do not said a negative word!