Minggu, 27 Januari 2013

Sistem Pembayaran


Siapa yang tak mengenal uang? Uang adalah salah satu alat pembayaran yang dipakai oleh setiap orang di dunia ini. Dulu kita mengenal barter sebagai alat pembayaran. Namun, sekarang sudah berkembang pesat mulai dari uang kertas hingga kartu ATM. Uang atau alat pembayaran lainnya adalah sebuah komponen dari sistem pembayaran. Kita mengenal alat pembayaran tersebut namun tidak begitu mengetahui tentang sistem pembayaran. Apakah sistem pembayaran? Dan apa saja sistem pembayaran itu?

Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Setelah adanya barang harus ada alat pembayaran dan ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Inilah komponen dari sistem pembayaran. Selain itu ada pula komponen lain seperti lembaga yang terlibar dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Lembaga itu adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank sebagai penyelenggara transfer dana, perusahaan switching, dan bank sentral.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa alat pembayaran berkembang sangat pesat. Dalam perkembangannya, setelah barter muncul satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yaitu uang. Selanjutnya berkembang dari alat pembayaran tunai (Cash Based) ke alat pembayaran non tunai (Non Cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (Paper Based) seperti cek dan bilyet giro. Selain itu ada juga paperles yaitu transfer dana elektronik dan alat pembayaran menggunakan kartu (Card-Based) seperti ATM, kartu kredit, kartu prabayar.

Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (Kertas dan Logam). Uang kartal menjadi alat pembayaran utama khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Jaman sekarang, pemakaian alat pembayaran tunai lebih kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43.3%. Namun, pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Seperti halnya cas handling atau pengelolaah uang terbilang mahal. Belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, kita melakukan pembayaran di loket pembayaran yang pada saat itu terdapat antrean yang cukup panjang. Sehingga akan memkan waktu untuk membayar apa yang kita ingin bayar. Sedangkan membayar dalam jumlah besar, akan memakan banyak risiko untuk melakukan pembayaran.

Dikarenakan hal tersebut, Bank Indonesia berinisiatif akan membuat masyarakat terbiasa memakai alat pembayaran non tunai atau Less Cash Society (LCS).

Alat Pembayaran Non Tunai
Awalnya masyarakat tidak begitu percaya dengan alat pembayaran non tunai. Masyarakat beranggapan bahwa uang kartal lebih real dan mereka bisa mengontrolnya secara nyata. Berbeda dengan uang non tunai yang tidak terlihat. Padahal alat pembayaran non tunai ini mempunyai risiko yang kecil walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa uang tersebut akan hilang atau kerugian lainnya. Namun risikonya sangat kecil.

Jaman sekarang, masyarakat khususnya masyarakat menengah keatas lebih sering menggunakan alat pembayaran non tunai. Kenyataan ini memperlihatkan bahwa jasa pembayaran non tunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank—baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggaraan kliring maupun sistem penyelesaian akhir—sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran non tunai dengan nilai besar diselenggarakan sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan sistem kliring.

Perlu diketahui bahwa BI bukan semata peduli dengan terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tetapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen. Terciptanya sistem pembayaran itu artinya memberi kemudahan pada konsumen untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin. Sementara kesetaraan akses adalah BI akan memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Sedangkan aspek perlindungan konsumen dimaksudkan kepada penyelenggara yang wajib mengadopsi asas-asas perlindungan konsumen secara wajar dalam menyelenggarakan sistemnya.

Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Sistem+Pembayaran/Perkembangan+Sistem+Pembayaran/lsppu2010_28032011.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Do not said a negative word!