Jumat, 22 Februari 2013

Apa sih Real Time Gross Settlement?


Jaman dahulu, orang harus bertemu face-to-face jika ingin memberikan uang kepada orang lain. Cara lain adalah dengan mengirimnya melalui pos. Cara seperti itu sangat tidak efisien. Kita juga tidak bisa memberikan uang dengan jumlah besar karena berisiko tinggi. Lalu mulainya muncul transfer antar bank. Transfer uang sudah menjadi hal lazim bagi semua orang. Dari mulai nominal kecil hingga nominal yang sangat besar. Transfer tersebut sangat berhubungan dengan Real Time Gross Settlement.

Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed/gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran. Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer/RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.

Sejak 17 November 2000, BI meresmikan BI-RTGS untuk memudahkan melakukan berbagai transaksi. Ada beberapa alasan mengapa BI memilih memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama adalah membuka kembali literatur atau adanya kesadaran baru dari bank sentral untuk mengelola Large Value Transfer System. RTGS inilah yang akan mengurangi risiko sistematik pada kegiatan transfer tersebut. Risiko sistematik adalah resiko kegagalan dalam memenuhi kewajiban jatuh tempo. Jika seorang peserta tidak dapat membayar atau gagal bayar, maka akan membuat peserta itu terancam. Lalu jika keadaan lebih ektrem akan menimbulkan kesulitan finansial yang lebih luas dan dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.

Alasan kedua yaitu RTGS dapat mengurangi float yang diharapkan dapat menaikan efektifitas pengawasan pada perbankan. Alasan ketiga adalah sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Seperti halnya pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment (PVP)

Sistem RTGS ini termasuk alat pembayaran non tunai yang sangat praktis. Sistem ini biasa digunakan antar bank di antar negara dan dalam jumlah besar. Hampir 95% transaksi keuangan nasional yang bernilai besar dan bersifat mendesak (transaksi Pasar Uang AntarBank, transaksi di bursa saham, transaksi pemerintar, dan transaksi valuta asing) memakai sistem RTGS. Sedikitnya BI-RTGS melakukan transaksi sebesar Rp. 174,3 triliun per hari. Lalu sebagaian transaksi menggunakan kartu APMK dan uang elektronik.

Disamping mempunyai beberapa keunggulan yaitu mempermudah transaksi, RTGS mempunyai berbagai risiko yaitu risiko kredit dan risiko likuiditas. Kedua risiko ini juga merupakan risiko terhadap sistem pembayaran. Risiko kredit adalah risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun pada saat sesudahnya. Sedangkan risiko likuiditas risiko likuiditas adalah risiko dimana counterparty tidak mampu membayar secara keseluruhan pada saat jatuh tempo melainkan membayar sesudah jatuh tempo.

Jika diperhatikan, kedua risiko ini adalah risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya. Lalu apakah ada risiko lain? Jelas ada. Secanggih apapun sebuah teknologi pasti akan mengalami kerusakan walaupun kemungkinannya sangat kecil. Sistem BI-RTGS ini bisa saja mengalami gangguan. Hal ini akan mengganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan dalam negeri dan luar negeri.

Risiko-risiko tersebut diharapkan dapat diperkecil kemungkinan terjadinya sehingga BI-RTGS menjadi sistem yang handal. Karena BI-RTGS merupakan kegiatan transfer secara terus menerus selama window time yang mampu mengurangi hingga meminimalkan risiko dalam proses pembaran. Selain itu sistem ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan berbagai pihak terhadap tersedianya mekanisme pembayaran yang sangat cepat. Dalam transaksi ini, transfer dana melalui BIRTGS (the payment leg) akan dapat dikoordinasikan dengan final transfer of assets (delivery leg) sehingga terjadi match antara penyerahan aset dengan pembayaran. Hal ini sangat penting untuk menurunkan risiko dalam pasar-pasar sekuritas tersebut.

Risiko sistematik dapat dikurangi melalui tiga cara. Pertama, penurunan secara signifikan intraday interbank exposure dapat mengurangi kemungkinan ketidakmampuan suatu peserta dalam menutup kerugian dan kekurangan likuiditas karena peserta lain tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Kedua, sistem BI-RTGS akan mencegah terjadinya unwinding payment yaitu penyebab terjadinya risiko sistematik dalam net settlement. Ketiga, waktu settlement tidak akan terjadi pada suatu waktu tertentu saja. Akan dilakukan settlement setiap saat selama window time. Hal ini akan memberikan waktu yang cukup untuk peserta dalam menyelesaikan likuiditasnya dengan cara meminjam dari peserta lain atau menunggu incoming transfer dari peserta lain.

Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Sistem+Pembayaran/Perkembangan+Sistem+Pembayaran/lsppu2010_28032011.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/
http://id.wikipedia.org/wiki/RTGS
http://ngenyiz.blogspot.com/2009/02/real-time-gross-settlement-bi-rtgs.html
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+RTGS/