Kartu
kredit merupakan salah satu dari beberapa alat pembayaran di dunia. Berbeda
dengan kartu debet yang mengharuskan nasabah untuk menabung terlebih dahulu
sebelum transaksi, kartu kredit justru melakukan transaksi dahulu lalu membayar
semua jumlah transaksi yang Anda lakukan. Menurut Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 Bab I Pasal
1, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah.
Dalam
bank konvensional, kartu kredit akan dikenakan biaya tambahan perbulan yaitu
bunga. Bunga yang diberikan sekitar 3% hingga 4% tergantung pada bank yang
bersangkutan. Sedangkan bank syariah tidak dikenakan bunga sama sekali.
Benarkah demikian? Lalu apa saja pro kontra dari kartu kredit syariah ini? Dan
apakah yang ditawarkan bank syariah kepada nasabahnya?
Perkembangan
kartu kredit semakin pesat. Diketahui bahwa terdapat lebih dari 12 juta kartu
kredit yang beredar hingga tahun 2010 dari 21 bank yang menerbitkannya.
Setidaknya ada 2 bank syariah yang menerbitkan kartu kredit syariah yaitu BNI
dan Bank Danamon. Lalu saat ini sudah banyak bank yang menerbitkan kartu kredit
syariah.
Beberapa
orang beranggapan bahwa bank syariah tidak perlu menerbitkan kartu kredit
karena dianggap bisnis kartu kredit tidak sejalan dengan prinsip syariah. Namun
Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah mengeluarkan fatwa (DSN)
No.54/DSN-MUI/X/2006 mengenai syariah card. Dalam fatwa tersebut yang dimaksud
dengan syariah card adalah kartu yang berfungsi sebagai Kartu Kredit yang
hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak
berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa. Para pihak yang
terlibat dalam penggunaan kartu kredit syariah tersebut adalah sama dengan
kartu kredit konvensional, yakni penerbit kartu atau bank (mushdir
al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) atau nasabah serta penerima
kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah).
Ada
3 jenis akad dalam kartu kredit syariah, yaitu:
- Akad Kafalah, bank sebagai penerbit kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan atau penarikan tunai selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Dengan demikan dapat dikatakan bahwa merchant bertindak sebagai pihak penerima jaminan dari bank berdasar prinsip kafalah. Atas pemberian kafalah ini, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah) dari pemegang kartu.
- Akad Qard bank sebagai penerbit kartu bertindak selaku pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
- Akad Ijarah dimana penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas akad ijarah ini, pemegang kartu dikenakan membership fee. Semua fee yang ditetapkan pada kartu kredit syariah harus dinyatakan jumlahnya pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan nilainya tetap, kecuali untuk merchant fee.
Dengan
demikian pemegang kartu kredit syariah akan dikenakan annual membership fee
atau iuran tahunan atas dasar akad ijarah dan juga akan dikenakan monthly
membership fee atau iuran bulanan atas dasar akad kafalah. Iuran bulanan ini
nilainya tetap setiap bulan dan nilainya didasarkan atas nilai plafond kartu
kredit syariah nasabah yang bersangkutan. Kalau di kartu kredit konvensional
tidak ada iuran bulanan, Namun nasabah akan dikenakan bunga atas setiap
transaksi yang dilakukan.
Contoh
mengenai fee tersebut adalah misal nasabah mempunyai limit Rp. 10 juta dalam
kartu kredit syariah tersebut. Nasabah akan dikenakan iuran bulanan sebesar Rp.
250.000. Berbeda dengan bank konvensional yang mengenakan bunga 3% hingga 4%
per bulan atas transaksi yang dilakukannya.
Ada
juga fee atas penarikan tunai di ATM. Dalam kartu kredit konvensional, jika
Anda melakukan penarikan tunai melalui ATM akan dikenakan biaya administrasi
dan bunga hingga 4% yang dihitung secara harian dari jumlah yang ditarik di
ATM. Sedangkan dalam kartu kredit syariah, nasabah dapat melakukan hal yang
sama dengan akad qard. Karena tidak ada sistem bunga, maka nasabah bebas dari
bunga namun dikenakan fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas ATM yang
besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah pernarikan.
Contoh,
nasabah menarik uang di ATM sebesar Rp. 1 juta. Bank akan mengenakan fee kepada
nasabah sebesar Rp. 500.000
Kelebihan
dari kartu kredit syariah adalah reward. Agar kartu kredit syariah ini tetap
menarik dimata pemegang kartu maka bank akan memberikan cash rebate atau cash
reward sesuai dengan pola transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Sehingga jika
nasabah menggunakan kartu kredit syariah untuk pembelanjaan, maka bank akan
memberikan cash rebate atau cash reward atas dasar pola pembelanjaan dan
pembayarannya.
Selain
reward, kartu kredit syariah punya keunikan tersendiri yaitu dilarang membeli
barang yang tidak halal. Misalnya saja Anda ingin membeli alkohol dengan
menggunakan kartu kredit syariah. Hal itu tidak diperbolehkan oleh bank
syariah, namun bank syariah masih belum bisa mendeteksi hal tersebut karena
mesin EDC bank syariah masih bersatu dengan kartu kredit konvensional. Hanya
saja saat mendaftar, nasabah diharuskan membuat surat pernyataan untuk menggunakan
kartu kredit untuk transaksi yang diperbolehkan secara syariah. Jika nasabah
belanja barang yang non halal menggunakan kartu kredit, maka menjadi tanggungan
pihak nasabah.
Sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/09/21/kartu-kredit-syariah-kartu-kredit-tanpa-bunga-264473.html
http://bi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Do not said a negative word!