Sabtu, 29 Juni 2013

Analisis Jurnal "Bankruptcy Costs and Financial Leasing Decision"

Tema               : Pengaruh keputusan penyewaan dan pinjaman dengan beban kebangkrutan
Pengarang       : V. Sivarama Krishnan dan R. Charles Moyer
Tahun              : 1994
Judul               : Bankruptcy Costs and Financial Leasing Decision

LATAR BELAKANG

Beberapa tahun belakangan ini, leasing atau sewa guna barang menjadi populer. Sebagian orang mengatakan bahwa leasing sangat menguntungkan bila dibanding dengan meminjam uang di bank. Leasing ini memandang sewa guna sebagai pengganti utang yang dijamin. Mungkin leasing memang sangat menguntungkan, namun masih ada yang ragu dengan leasing. Masalah ini menjadi pertimbangan antara meminjam atau menyewa. Keputusan yang diambil bisa menguntungkan atau merugikan. Dalam hal ini peminjam dan yang meminjamkan adalah orang yang sangat berpengaruh. Keduanya memiliki korelasi satu sama lain. Leasing juga berkaitan dengan kepailitan seseorang atau perusahaan. Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa keduanya saling berhubungan. Kepailitan itu bisa berdampak postif atau negatif tergantung situasi dan kondisi. Penelitian ini kembali menguji sewa / pinjam keputusan, memberikan pengakuan eksplisit untuk peran kebangkrutan biaya bermain dan transaksi biaya relatif sewa guna usaha dan pinjaman. Teori penyewaan (leasing) memandang sewa guna sebagai pengganti utang yang dijamin. Penelitian empiris telah melaporkan korelasi positif yang tinggi antara lease rasio dan rasio utang dan pemberi sewa memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi daripada pemberi pinjaman. Hasil ini bertentangan dengan teori sewa tradisional. Mereka menjelaskan dalam makalah ini dengan mengakui peran biaya kepailitan bermain dalam keputusan sewa dan sifat dari aset yang akan dibeli oleh perusahaan.

MASALAH DAN TUJUAN

Masalah dalam jurnal ini adalah hubungan antara keputusan sewa guna dan peminjaman sebagai utang, lalu kaitannya dengan biaya kepailitan. Selain itu masalah yang ada adalah keuntungan dari leasing dan apakah leasing lebih baik dari peminjaman. Tujuan dari penelitian ini adalah analisis keputusan yang terbaik dalam menyewa atau meminjam dan kaitannya dengan biaya kepailitan. Fokus dalam jurnal ini adalah noncancellable, sewa keuangan jangka panjang karena mereka yang paling hampir setara dengan pembiayaan utang. Peneliti membatasi pertimbangan leasing keuangan untuk sewa modal, sebagaimana didefinisikan dalam pernyataan FASB. Karena sewa guna usaha umumnya tidak memenuhi persyaratan definisi sewa Internal Revenue Service, mereka memberikan kesempatan unik untuk teori non-pajak leasing. Penelitian ini menekankan karakteristik perusahaan sewa yang mendorong perilaku penyewaan signifikan, daripada karakteristik kontrak sewa tertentu.

METODOLOGI

Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Dimana data primer diambil dari Disclosure Database perusahaan (Juli 1987) ditambah dengan COMPUSTAT data untuk kalkulasi tingkat pertumbuhan dan variabel risiko. Sedangkan data sekuder dari laporan tahunan perusahaan. Sampel yang digunakan sebanyak 410 perusahaan yang tidak ada laporan leasing dalam neracanya dan 98 perusahaan yang mencantumkan leasing dalam neracanya. Metode yang digunakan adalah Altman Z-Score. Dimana membutuhkan beberapa data untuk menghitungnya. Penelitian ini menggunakan EBIT/Total Assets untuk pengukuran profit saat ini, Retained Earning/Total Assets untuk mengukur profit tahun lalu, Market Value of Common Equity/Book Value Common Equity untuk menilai pasar dari keadaan perusahaan. EBIT/Total Interest untuk mengukur kemampuan perusahaan melunasi hutang obligasi. Long-Term Debt/Total Assets untuk mengukur keuangan leverage perusahaan. Lalu koefisien dari variasi EBIT (EBITVAR) untuk mengukur risiko operasi yang dihadapi perusahaan.

HASIL

Nilai rata-rata dari modal sewa dengan total aset untuk perusahaan non leasing adalah 4,9% dan perusahaan leasing 5,2%. Terdapat lima indikator penelitian dalam jurnal ini. Pertama, tes efek industri dengan memakai Chi-square tes menunjukan bahwa H0 ditolak. Seperti yang diharapkan bahwa leasing pada industri manufaktur rendah. Hanya 10,9% perusahaan manufaktur melaporkan penggunaan leasingnya dari rata-rata keseluruhan 19,3%. Kedua, pada tes satu varian hipotesis yang mana untuk mengetahui perbedaan nilai kebangkrutan dan potensi pertumbuhan antara perusahaan leasing dan non leasing. Rata-rata tingkat pajak berbeda antara kedua kelompok perusahaan tersebut. Secara keseluruhan dari tes ini pada pengukuran prestasi menunjukan bahwa perusahaan memiliki level relatif yang rendah atas akumulasi laba sebelumnya, nilai pasar yang rendah, dan laba saat ini yang tinggi daripada perusahaan non leasing. Selanjutnya dilihat dari multi varian analisis, ditemukan secara signifikan penggunaan leasing yang besar dari perusahaan tambang, transportasi, dan retail daripada manufaktur. Tidak ada signifikan yang berbeda antara leasing di perusahaan jasa dan leasing di manufaktur, dan hanya ada satu bukti mengenai perusahaan yang terbesar memakai leasing adalah wholesale industri.

Indikator penelitian yang terakhir adalah efek dari perusahaan yang tidak melaporkan modal leasenya. Dalam hal ini untuk memperkirakan diambillah sampe 25 perusahaan non leasing atau tidak melaporkan leasenya. Dari 25 perusahaan tersebut hanya ada 3 yang memilikinya dan teridentifikasi sebagai noncancellabel yang tidak dilaporkan dalam neraca sebagai modal leasing. Nilai modal ini sangatlah kecil yaitu 0,4% hingga 1,2% dari total aset. Dua puluh dari 25 perusahaan melaporkan beberapa jumlah dari operasi leasing. Untuk melihat efek dari perusahaan ini, analisis empiris telah dilakukan menggunakan nilai dari 1% untuk rasio leasing dengan total aset bertujuan untuk mengklasifikasi perusahaan yang leasing dan tidak leasing. Setelah menggunakan prosedur revisi klasifikasi, hasil satu varian merupakan tambahan yang kuat dalam mendukung dari hipotesis dalam penelitian ini.

KESIMPULAN

Leasing terbukti memiliki biaya kebangkrutan yang diharapkan rendah ke lessor, sehingga biaya pendanaan yang lebih rendah untuk penyewa dari peminjam, ceteris paribus. Mengimbangi bawah biaya kepailitan terkait dengan leasing umumnya biaya transaksi yang lebih tinggi dapat menjelaskan preferensi untuk pinjaman. Tradeoff antara biaya kebangkrutan dan biaya transaksi dapat menjelaskan preferensi untuk pinjaman oleh perusahaan yang lebih layak kredit dan untuk sewa oleh perusahaan kurang kredit.


Leasing terbukti melibatkan biaya kebangkrutan lebih rendah dari pinjaman. Analisis empiris penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan lessee memiliki rasio yang lebih rendah cakupan, rasio utang yang lebih tinggi, dan risiko operasi yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan non-lessee. Perusahaan Lessee juga secara signifikan menurunkan Altman Z-score, ukuran potensi kebangkrutan. Secara keseluruhan, hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebagai potensi kebangkrutan meningkat, pembiayaan sewa guna usaha menjadi pilihan pembiayaan semakin menarik. Peneliti juga menemukan buktinya untuk mendukung efek klien industri dalam leasing keuangan.

Jurnal aslinya dapat dilihat disini 

Rabu, 13 Maret 2013

Perkembangan Asuransi di Indonesia


Menurut wikipedia.com asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Pada dasarnya, asuransi merupakan dana investasi kita untuk dana darurat.


Asuransi memiliki manfaat untuk kita. Saat ini banyak sekali perusahaan asuransi menawarkan jasanya. Setiap perusahaan pun menawarkan berbagai jenis asuransi untuk kita. Inilah 5 macam asuransi yang ada di Indonesia.
1. Asuransi Jiwa
2. Asuransi Kesehatan
3. Asuransi Pendidikan
4. Asuransi Kendaraan
5. Asuransi Property

Kelima asuransi diatas sangatlah mempermudah kita jika mengalami berbagai masalah. Seperti yang ditekankan para penasehat keuangan bahwa kita harus memiliki dana darurat untuk masalah darurat, penting, dan mendadak. Inilah solusi dari masalah itu. Asuransi membantu kita dalam mencairkan dana dadakan. Contohnya saja asuransi jiwa yang diberikan Jasa Marga bagi pengguna jalan. Jika ada kecelakaan atau kita butuh mobil derek di jalan tol, jasa marga siap membantu. Begitu pula dengan asuransi kesehatan dimana kita yang sudah memeberikan dana kepada pihak asuransi, jika kita masuk rumah sakit, pihak asuransi akan membantu kita. Hal ini juga terjadi dengan asuransi lainnya.

Namun kenyataannya asuransi justru mempersulit masyarakat. Tidak semua penyakit yang bisa dibiayai oleh perusahaan asuransi. Adapula yang memberika syarat yang sangat rumit hingga akhirnya asuransi tidak terpakai. Perusahaan asuransi memang memberlakukan syarat-syarat yang agak rumit. Oleh karena itu sebagian orang tidak ingin memiliki asuransi.

Ketua Dewan Asuransi Indonesia Kornelius Simanjuntak menjelaskan bahwa industri asuransi di Indonesia sebetulnya mengalami perkembangan yang signifikan dari tahun ke tahun. Namun industri tersebut harus ditingkatkan karena penetrasinya masih rendah. Pertumbuhan asuransi mengalami perkembangan yang mencengangkan dalam 5 tahun terakhir. Pemegang polis di Indonesia lebih dari 63 juta polis. Asuransi syariah juga mengalami pertumbuhan yang tinggi. Masyarakat makin banyak memiliki pilihan asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya.

Berdasarkan laporan yang telah dipublikasikan hingga 2011 lalu,  investasi perusahaan asuransi jiwa sebesar Rp 200,39 triliun atau naik 20 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara investasi asuransi umum naik 18 persen menjadi Rp 39,47 triliun. Aset asuransi jiwa juga naik 20 persen menjadi Rp 225,54 triliun dan aset asuransi umum naik 17 persen menjadi Rp 53,76 triliun. Begitu juga dengan klaim dan penerima manfaat di asuransi umum dan asuransi jiwa. Khusus klaim di asuransi jiwa hingga semester I-2012 ini telah dibayarkan sebesar Rp 29 triliun, naik 14 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sedangkan klaim bruto asuransi umum naik 18 persen menjadi Rp 7,28 triliun. Diperkirakan dengan adanya pertumbuhan rata-rata dua digit hingga tahun 2014, maka total aset industri asuransi jiwa diperkirakan dapat mencapai Rp500 triliun.

Fitch Ratings, lembaga pemeringkat internasional, juga menilai potensi pertumbuhan industri asuransi umum maupun asuransi jiwa di Indonesia pada tahun depan sangat pesat. Selain penetrasi asuransi yang masih rendah, konsolidasi asuransi melalui merger dan akuisisi juga akan mendorong perkembangan industri ini.

Perkembangan asuransi yang semakin meningkat, menandakan kesadaran masyarakat semakin meningkat pula. Ini adalah kemajuan yang baik bagi Indonesia. Namun, tetap saja beberapa orang mengatakan bahwa asuransi seperti judi atau ada pula yang beranggapan bahwa asuransi justru mempersulit. Faktanya bahwa memang adanya syarat yang begitu rumit menjadi kelemahan asuransi di mata masyarakat.


Sumber:
http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/35110/Fitch-Potensi-Pertumbuhan-Asuransi-di-Indonesia-Pesat
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/25/0811241/Asuransi.di.Indonesia.Harus.Digenjot
http://www.investor.co.id/home/aaji-industri-asuransi-2012-tumbuh-25-30/24878
http://finance.detik.com/read/2012/10/04/161853/2054801/5/meski-ekonomi-dunia-melemah-industri-asuransi-pede-tetap-tumbuh

Koperasi di Indonesia Saat Ini


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi merupakan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Menurut Kementrian Koperasi, UKM koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.

Sering kita dengar kata ‘Koperasi’ sejak dari SD. Kita juga diperkenalkan koperasi selama duduk di bangku Sekolah Dasar. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, koperasi mulai hilang dari pendengaran kita. Bagi kita yang hidup di era serba canggih, koperasi hanyalah lembaga yang sudah usang. Artinya, kita tidak lagi mempedulikan koperasi sebagai bagian kecil dari lembaga keuangan. Buktinya, banyak koperasi yang mati suri akibat masyarakat yang sudah tidak peduli dengan koperasi.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa koperasi tumbuh dari adanya kebersamaan dan gotong royong antar anggotanya. Artinya, koperasi bisa berkembang jika masyarakat yang saat ini sudah modern, sadar dengan adanya koperasi. Walaupun sektor kecil, koperasi sangat membantu perekonomian Indonesia. Bayangkan saja koperasi bisa menjangkau masyarakat pedesaan dibanding dengan bank. Untuk itu seharusnya koperasi lebih diperhatikan.

Adapun faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi di Indonesia sebagai berikut:
1. Koperasi jarang peminatnya
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
4. Keterbatasan Modal
5. Partisipasi anggota
6. Perhatian pemerintah
7. Manajemen koperasi

Tak hanya faktor penghambat yang membuat koperasi di Indonesia mati suri, adapula kelemahan dari koperasi. Kelemahan itu diantaranya sebagai berikut:

          1. Masalah Internal
Masalah internal yaitu masalah dari dalam koperasi. Seperti yang telah kita ketahui bahwa anggota dari koperasi tidak mempunyai wawasan yang luas. Mereka juga tidak memiliki kualitas yang baik. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya loyalitas anggota terhadap koperasi, ditambah lagi kemampuan dalam mengolat data yang kurang baik, dan pengawasan terhadap koperasi yang belum sempurna.

          2. Masalah Eksternal
  • Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
  • Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
  • Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.

Terlepas dari permasalahan yang koperasi itu sendiri, faktanya ternyata perkembangan koperasi saat ini—mulai dari tahun 2011—mulai membaik. Menurut data yang diambil dari nasional.contan.co.id bahwa bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit. Lalu dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%.

Tak hanya sampai disitu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan  menyebutkan pertumbuhan lembaga keuangan koperasi semakin meningkat di Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan koperasi tiap tahunnya mencapai 7-8 persen.  Karena itu Syarief optimis target 300 ribu koperasi bisa dicapai. Dia juga berkata bahwa sekarang  ini terdapat sekitar  192.450 koperasi di Indonesia. Hingga paruh 2012 ini, jumlah Koperasi Indonesia telah mencapai 192.443 unit dengan anggota sebanyak 33.687.417 orang.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://m.tribunnews.com/2012/09/27/jumlah-koperasi-di-indonesia-sebanyak-192.450
http://ridhoihsangood.blogspot.com/2013/01/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
http://agushadim.blogspot.com/2012/10/wajah-koperasi-indonesia-saat-ini_8001.html
http://saffie-myblog.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html

Jumat, 22 Februari 2013

Apa sih Real Time Gross Settlement?


Jaman dahulu, orang harus bertemu face-to-face jika ingin memberikan uang kepada orang lain. Cara lain adalah dengan mengirimnya melalui pos. Cara seperti itu sangat tidak efisien. Kita juga tidak bisa memberikan uang dengan jumlah besar karena berisiko tinggi. Lalu mulainya muncul transfer antar bank. Transfer uang sudah menjadi hal lazim bagi semua orang. Dari mulai nominal kecil hingga nominal yang sangat besar. Transfer tersebut sangat berhubungan dengan Real Time Gross Settlement.

Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed/gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran. Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer/RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.

Sejak 17 November 2000, BI meresmikan BI-RTGS untuk memudahkan melakukan berbagai transaksi. Ada beberapa alasan mengapa BI memilih memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama adalah membuka kembali literatur atau adanya kesadaran baru dari bank sentral untuk mengelola Large Value Transfer System. RTGS inilah yang akan mengurangi risiko sistematik pada kegiatan transfer tersebut. Risiko sistematik adalah resiko kegagalan dalam memenuhi kewajiban jatuh tempo. Jika seorang peserta tidak dapat membayar atau gagal bayar, maka akan membuat peserta itu terancam. Lalu jika keadaan lebih ektrem akan menimbulkan kesulitan finansial yang lebih luas dan dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.

Alasan kedua yaitu RTGS dapat mengurangi float yang diharapkan dapat menaikan efektifitas pengawasan pada perbankan. Alasan ketiga adalah sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Seperti halnya pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment (PVP)

Sistem RTGS ini termasuk alat pembayaran non tunai yang sangat praktis. Sistem ini biasa digunakan antar bank di antar negara dan dalam jumlah besar. Hampir 95% transaksi keuangan nasional yang bernilai besar dan bersifat mendesak (transaksi Pasar Uang AntarBank, transaksi di bursa saham, transaksi pemerintar, dan transaksi valuta asing) memakai sistem RTGS. Sedikitnya BI-RTGS melakukan transaksi sebesar Rp. 174,3 triliun per hari. Lalu sebagaian transaksi menggunakan kartu APMK dan uang elektronik.

Disamping mempunyai beberapa keunggulan yaitu mempermudah transaksi, RTGS mempunyai berbagai risiko yaitu risiko kredit dan risiko likuiditas. Kedua risiko ini juga merupakan risiko terhadap sistem pembayaran. Risiko kredit adalah risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun pada saat sesudahnya. Sedangkan risiko likuiditas risiko likuiditas adalah risiko dimana counterparty tidak mampu membayar secara keseluruhan pada saat jatuh tempo melainkan membayar sesudah jatuh tempo.

Jika diperhatikan, kedua risiko ini adalah risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya. Lalu apakah ada risiko lain? Jelas ada. Secanggih apapun sebuah teknologi pasti akan mengalami kerusakan walaupun kemungkinannya sangat kecil. Sistem BI-RTGS ini bisa saja mengalami gangguan. Hal ini akan mengganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan dalam negeri dan luar negeri.

Risiko-risiko tersebut diharapkan dapat diperkecil kemungkinan terjadinya sehingga BI-RTGS menjadi sistem yang handal. Karena BI-RTGS merupakan kegiatan transfer secara terus menerus selama window time yang mampu mengurangi hingga meminimalkan risiko dalam proses pembaran. Selain itu sistem ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan berbagai pihak terhadap tersedianya mekanisme pembayaran yang sangat cepat. Dalam transaksi ini, transfer dana melalui BIRTGS (the payment leg) akan dapat dikoordinasikan dengan final transfer of assets (delivery leg) sehingga terjadi match antara penyerahan aset dengan pembayaran. Hal ini sangat penting untuk menurunkan risiko dalam pasar-pasar sekuritas tersebut.

Risiko sistematik dapat dikurangi melalui tiga cara. Pertama, penurunan secara signifikan intraday interbank exposure dapat mengurangi kemungkinan ketidakmampuan suatu peserta dalam menutup kerugian dan kekurangan likuiditas karena peserta lain tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Kedua, sistem BI-RTGS akan mencegah terjadinya unwinding payment yaitu penyebab terjadinya risiko sistematik dalam net settlement. Ketiga, waktu settlement tidak akan terjadi pada suatu waktu tertentu saja. Akan dilakukan settlement setiap saat selama window time. Hal ini akan memberikan waktu yang cukup untuk peserta dalam menyelesaikan likuiditasnya dengan cara meminjam dari peserta lain atau menunggu incoming transfer dari peserta lain.

Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Sistem+Pembayaran/Perkembangan+Sistem+Pembayaran/lsppu2010_28032011.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/
http://id.wikipedia.org/wiki/RTGS
http://ngenyiz.blogspot.com/2009/02/real-time-gross-settlement-bi-rtgs.html
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+RTGS/

Minggu, 27 Januari 2013

Perkembangan Sistem Pembayaran


Pertumbuhan ekonomi di dunia yang kian meningkat dari tahun ke tahun, memberikan dampak terhadap peningkatan perekonomian di Indonesia setiap tahunnya. Kegiatan ekonomi yang selalu meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi swasta domestik, walaupun kegiatan investasi dan perdagangan internasional juga memberikan pengaruh baik pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Menurut sebuah laporan di situs resmi Bank Indonesia, kegiatan ekonomi selama tahun 2012 sangat berpengaruh terhadap aktivitas sistem pembayaran. Terjadi peningkatan pada nilai transaksi transfer dana melalui sistem pembayaran dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai transaksi pembayaran tahun 2012 adalah sebesar 58.05 ribu triliun atau meningkat hingga 27.8% dibanding tahun 2009. Sedangkan volume transaksi pembayaran mencapai 2.14 miliyar transaksi atau meningkat hingga 15.46%.

Sebelum melangkah lebih jauh mengenai laporan sistem pembayaran ini, ada baiknya mengetahui sistem pembayaran itu sendiri.

Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Setelah adanya barang harus ada alat pembayaran dan ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Inilah komponen dari sistem pembayaran. Selain itu ada pula komponen lain seperti lembaga yang terlibar dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Lembaga itu adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank sebagai penyelenggara transfer dana, perusahaan switching, dan bank sentral. Penjelasan mengenai sistem pembayaran bisa dilihat disini.

Peningkatan sistem pembayaran yang begitu pesat harus didukung dengan inovasi baru dalam sistem pembayaran dari perkembangan teknologi informasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna. Namun, kebijakan dari Bank Indonesia juga diperlukan untuk selalu menjaga dan meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pembayaran dengan tetap memperhatikan pemenuhan aspek perlindungan konsumen. Tak lupa penguatan dari sisi infrastruktur menjadi fokus utama dalam pengembangan sistem pembayaran.

Kebijakan penguat infrastruktur untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran ditempuh oleh Bank Indonesia melalui beberapa pengembangan. Pengembangan tersebut antara lain, pengembangan mekanisme Payment versus Payment (PvP) pada Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlment (Sistem BI-RTGS), enhancement Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) melalui penyempurnaan implementasi close to real time Failure to Settle (FtS) pada mekanisme kliring debet dan persiapan penyusunan standa nasional utnuk kartu ATM/Debet berbasis chip, dan inisiasi penyusunan standar nasional uang elektronik.

Dalam sistem pembayaran, pihak konsumen harus diperhatikan dengan baik. Hal ini karena konsumen selalu melakukan transfer dana atau melakukan pembayaran dimanapun. Untuk itu haruslah dibuat suatu kebijakan untuk konsumen agar tercipta kenyamanan. Dilihat dari sisi pengawasan sistem pembayaran, pada periode laporan dalam situs resmi Bank Indonesia telah dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran. Objeknya adalah sistem yang dikatagorikan sebagai Systemically Important Payment Systems (SIPS) maupun non SIPS.

Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Sistem+Pembayaran/Perkembangan+Sistem+Pembayaran/lsppu2010_28032011.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/


Sistem Pembayaran


Siapa yang tak mengenal uang? Uang adalah salah satu alat pembayaran yang dipakai oleh setiap orang di dunia ini. Dulu kita mengenal barter sebagai alat pembayaran. Namun, sekarang sudah berkembang pesat mulai dari uang kertas hingga kartu ATM. Uang atau alat pembayaran lainnya adalah sebuah komponen dari sistem pembayaran. Kita mengenal alat pembayaran tersebut namun tidak begitu mengetahui tentang sistem pembayaran. Apakah sistem pembayaran? Dan apa saja sistem pembayaran itu?

Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Setelah adanya barang harus ada alat pembayaran dan ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Inilah komponen dari sistem pembayaran. Selain itu ada pula komponen lain seperti lembaga yang terlibar dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Lembaga itu adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank sebagai penyelenggara transfer dana, perusahaan switching, dan bank sentral.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa alat pembayaran berkembang sangat pesat. Dalam perkembangannya, setelah barter muncul satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yaitu uang. Selanjutnya berkembang dari alat pembayaran tunai (Cash Based) ke alat pembayaran non tunai (Non Cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (Paper Based) seperti cek dan bilyet giro. Selain itu ada juga paperles yaitu transfer dana elektronik dan alat pembayaran menggunakan kartu (Card-Based) seperti ATM, kartu kredit, kartu prabayar.

Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (Kertas dan Logam). Uang kartal menjadi alat pembayaran utama khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Jaman sekarang, pemakaian alat pembayaran tunai lebih kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43.3%. Namun, pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Seperti halnya cas handling atau pengelolaah uang terbilang mahal. Belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, kita melakukan pembayaran di loket pembayaran yang pada saat itu terdapat antrean yang cukup panjang. Sehingga akan memkan waktu untuk membayar apa yang kita ingin bayar. Sedangkan membayar dalam jumlah besar, akan memakan banyak risiko untuk melakukan pembayaran.

Dikarenakan hal tersebut, Bank Indonesia berinisiatif akan membuat masyarakat terbiasa memakai alat pembayaran non tunai atau Less Cash Society (LCS).

Alat Pembayaran Non Tunai
Awalnya masyarakat tidak begitu percaya dengan alat pembayaran non tunai. Masyarakat beranggapan bahwa uang kartal lebih real dan mereka bisa mengontrolnya secara nyata. Berbeda dengan uang non tunai yang tidak terlihat. Padahal alat pembayaran non tunai ini mempunyai risiko yang kecil walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa uang tersebut akan hilang atau kerugian lainnya. Namun risikonya sangat kecil.

Jaman sekarang, masyarakat khususnya masyarakat menengah keatas lebih sering menggunakan alat pembayaran non tunai. Kenyataan ini memperlihatkan bahwa jasa pembayaran non tunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank—baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggaraan kliring maupun sistem penyelesaian akhir—sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran non tunai dengan nilai besar diselenggarakan sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan sistem kliring.

Perlu diketahui bahwa BI bukan semata peduli dengan terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tetapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen. Terciptanya sistem pembayaran itu artinya memberi kemudahan pada konsumen untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin. Sementara kesetaraan akses adalah BI akan memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Sedangkan aspek perlindungan konsumen dimaksudkan kepada penyelenggara yang wajib mengadopsi asas-asas perlindungan konsumen secara wajar dalam menyelenggarakan sistemnya.

Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Sistem+Pembayaran/Perkembangan+Sistem+Pembayaran/lsppu2010_28032011.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/

BPR Menjadi Perhatian OJK


Sebelum mengetahui mengapa BPR harus menjadi prioritas OJK, Anda harus mengenal OJK terlebih dahulu. Mungkin terlihat asing untuk orang biasa. OJK atau Orientasi Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi. Tugas dari OJK ini sendiri adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Sedangkat fungsinya adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tujuan OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Lalu mengapa OJK diharapkan memperhatikan BPR? Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) beranggapan bahwa pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disinyalir akan memiliki beberapa isu erat kaitanya dengan BPR yang ada di Indonesia. Bahkan, Perbarindo beharap agar OJK bisa melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik dalam mengawasi BPR di Indonesia.

Apakah isu tersebut?

Menurut mereka ada tujuh isu yang harus diperhatikan agar OJK bisa berjalan dengan baik dalam mengawasi lembaga jasa keuangan, secara khusus BPR. Pertama, prinsip utama pengalihan bank ke OJK jangan sampai ada guncangan di bank, khususnya di BPR. Kedua, pengawasan terhadap bank kini berpindah ke OJK, tentu ini menjadi sebuah isu strategis. Ketiga, pengawasan BI di daerah harus mulai dikaji ketika OJK melakukan fungsi da tugasnya.

Keempat, harus ada pembangunan infrastruktur. Kelima, adanya struktur yang jelas didalam OJK. Keenam, adanya koordinasi sinergi antarindustri pasca terbentuknya OJK. Ketujuh, karakteristik BPR jelas berbeda dengan bank pada umumnya, sehingga diperlukan orang yang memiliki skill dan pengalaman yang baik dalam menjalankan fungsi OJK sebagai pengawas lembaga keuangan.

Itulah hal-hal yang berkaitan antar OJK dan BPR. Menurut Perbarindo, OJK harus memperhatikan BPR karena BPR bukan bank seperti pada umumnya. Dan BPR sangat butuh perhatian mengenai SDM yang mengelolanya. Jangan sampai BPR menjadi lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.

Sumber:
http://www.ojk.go.id/App/ContentPage.aspx?Guid=78BAFBEA-00B4-4FF1-8FA2-1DF8E7D2F9EE
http://www.tugaaaass.blogspot.com