Jaman
dahulu, orang harus bertemu face-to-face jika ingin memberikan uang kepada
orang lain. Cara lain adalah dengan mengirimnya melalui pos. Cara seperti itu
sangat tidak efisien. Kita juga tidak bisa memberikan uang dengan jumlah besar
karena berisiko tinggi. Lalu mulainya muncul transfer antar bank. Transfer uang
sudah menjadi hal lazim bagi semua orang. Dari mulai nominal kecil hingga
nominal yang sangat besar. Transfer tersebut sangat berhubungan dengan Real
Time Gross Settlement.
Sistem
RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang
dilakukan per transaksi (individually processed/gross settlement) dan bersifat
Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit/dikredit
berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan
pembayaran. Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di
tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS
(RTGS Central Computer/RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk
proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan
diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan
proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam
sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain.
Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank
cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.
Sejak
17 November 2000, BI meresmikan BI-RTGS untuk memudahkan melakukan berbagai
transaksi. Ada beberapa alasan mengapa BI memilih memakai settlement melalui
RTGS. Alasan pertama adalah membuka kembali literatur atau adanya kesadaran
baru dari bank sentral untuk mengelola Large Value Transfer System. RTGS inilah
yang akan mengurangi risiko sistematik pada kegiatan transfer tersebut. Risiko
sistematik adalah resiko kegagalan dalam memenuhi kewajiban jatuh tempo. Jika
seorang peserta tidak dapat membayar atau gagal bayar, maka akan membuat
peserta itu terancam. Lalu jika keadaan lebih ektrem akan menimbulkan kesulitan
finansial yang lebih luas dan dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.
Alasan
kedua yaitu RTGS dapat mengurangi float yang diharapkan dapat menaikan
efektifitas pengawasan pada perbankan. Alasan ketiga adalah sistem RTGS membuka
peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Seperti halnya
pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP)
atau melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus
Payment (PVP)
Sistem
RTGS ini termasuk alat pembayaran non tunai yang sangat praktis. Sistem ini
biasa digunakan antar bank di antar negara dan dalam jumlah besar. Hampir 95%
transaksi keuangan nasional yang bernilai besar dan bersifat mendesak
(transaksi Pasar Uang AntarBank, transaksi di bursa saham, transaksi
pemerintar, dan transaksi valuta asing) memakai sistem RTGS. Sedikitnya BI-RTGS
melakukan transaksi sebesar Rp. 174,3 triliun per hari. Lalu sebagaian
transaksi menggunakan kartu APMK dan uang elektronik.
Disamping
mempunyai beberapa keunggulan yaitu mempermudah transaksi, RTGS mempunyai
berbagai risiko yaitu risiko kredit dan risiko likuiditas. Kedua risiko ini
juga merupakan risiko terhadap sistem pembayaran. Risiko kredit adalah risiko dimana
counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh baik
pada saat jatuh tempo maupun pada saat sesudahnya. Sedangkan risiko likuiditas risiko
likuiditas adalah risiko dimana counterparty tidak mampu membayar secara
keseluruhan pada saat jatuh tempo melainkan membayar sesudah jatuh tempo.
Jika
diperhatikan, kedua risiko ini adalah risiko dimana counterparty tidak dapat
memenuhi kewajibannya. Lalu apakah ada risiko lain? Jelas ada. Secanggih apapun
sebuah teknologi pasti akan mengalami kerusakan walaupun kemungkinannya sangat
kecil. Sistem BI-RTGS ini bisa saja mengalami gangguan. Hal ini akan mengganggu
kelancaran dan stabilitas sistem keuangan dalam negeri dan luar negeri.
Risiko-risiko
tersebut diharapkan dapat diperkecil kemungkinan terjadinya sehingga BI-RTGS
menjadi sistem yang handal. Karena BI-RTGS merupakan kegiatan transfer secara
terus menerus selama window time yang mampu mengurangi hingga meminimalkan
risiko dalam proses pembaran. Selain itu sistem ini diharapkan mampu memenuhi
kebutuhan berbagai pihak terhadap tersedianya mekanisme pembayaran yang sangat
cepat. Dalam
transaksi ini, transfer dana melalui BIRTGS (the
payment leg) akan dapat dikoordinasikan dengan final transfer of assets
(delivery
leg) sehingga terjadi match antara penyerahan aset dengan
pembayaran. Hal ini sangat penting untuk
menurunkan risiko dalam pasar-pasar sekuritas tersebut.
Risiko
sistematik dapat dikurangi melalui tiga cara. Pertama, penurunan secara
signifikan intraday interbank exposure dapat mengurangi kemungkinan
ketidakmampuan suatu peserta dalam menutup kerugian dan kekurangan likuiditas
karena peserta lain tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Kedua,
sistem BI-RTGS akan mencegah terjadinya unwinding payment yaitu penyebab
terjadinya risiko sistematik dalam net settlement. Ketiga, waktu settlement
tidak akan terjadi pada suatu waktu tertentu saja. Akan dilakukan settlement
setiap saat selama window time. Hal ini akan memberikan waktu yang cukup untuk
peserta dalam menyelesaikan likuiditasnya dengan cara meminjam dari peserta
lain atau menunggu incoming transfer dari peserta lain.
Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Sistem+Pembayaran/Perkembangan+Sistem+Pembayaran/lsppu2010_28032011.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/
http://id.wikipedia.org/wiki/RTGS
http://ngenyiz.blogspot.com/2009/02/real-time-gross-settlement-bi-rtgs.html
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+RTGS/