Kamis, 22 Desember 2011

BAB III : Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk perusahaan yuridis
  1.      Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.


2.      Perseroan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
3.   Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri darisaham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
4.      Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Lembaga keuangan
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Bukan Bank  adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

Bentuk Penggabungan

·         Merger statutori (merger) :
             Jenis penggabungan usaha dimana hanya ada satu dari perusahaan yang bergabung yang bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan.
·         Konsolidasi statutori (konsolidasi) :
         Penggabungan usaha di mana kedua perusahaan yang bergabung dibubarkan serta aktiva dan kewajiban dari perusahaan perusahaan tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru dibentuk.
·         Akuisisi saham :
           Terjadi jika satu perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tetap beroperasi sebagai dua entitas yang terpisah, tetapi mempunyai hubungan istimewa (hubungan afiliasi).

Pengkonsentrasian Perusahaan

1.    Trust merupakan suatu bentuk penggabungan/kerjasama perusahaan secara horizontaluntuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
2.      Holding Company sering disebut juga perusahaan induk,yaitu perusahaan yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
3.      Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4.      Sindikat adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
5.      Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horizontal maupunvertical dari sekumpulan perusahaan Holding.
6.      Joint Venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara perusahaan yang berdiri sendiri.

Tata Cara Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha.
Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib dilaksanakan dengan memenuhi tata cara sebagai berikut:

Direksi masing-masing perseroan, setelah memperoleh persetujuan komisaris, wajib menuju langkah selanjutnya yaitu kelayakan penggabungan usaha atau peleburan usaha, yang antara lain sebagai berikut:
1.      Keadaan usaha perseroan serta perkembangan hasil usaha perseroan, dengan memperhatikan pula laporan keuangan perseroan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam selama 3 tahun terakhir.
2.      Hasil analisis pihak independen mengenai kewajaran nilai saham dan aktiva tetap perseroan seta aspek hukum penggabungan usaha atau peleburan usaha
3.     Metode dan tata cara konversi saham yang akan digunakan, yang didukung oleh keterangan pihak independen mengenai hal tersebut.
4.      Cara penyelesaian kewajiban perseroan
5.      Cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap penggabungan usaha atau peleburan usaha
6.      Struktur organisasi dan sumber daya manusia setelah penggabungan usaha atau peleburan usaha
7.      Analisa manajemen terhadap perseroan setelah penggabungan usaha atau peleburan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Do not said a negative word!