PERAN BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI
Arinda Pramesti (29211380)
Fanny Octania Zuari
(22211687)
Hapsari Widayani (23211213)
Siti Iqlima Zeinia (26211808)
Ulfah Khairrunnisa (27211216)
SMAK-05
Abstrak
Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui peran dari Bank sebagai lembaga intermediasi. Tujuannya
untuk memberikan pengetahuan mengenai pentingnya Bank sebagai perantara kedua
pihak yang saling membutuhkan dalam hal keuangan. Jurnal ini menggunakan metode
. Penelitian ini menganalisis laporan keuangan 4 bank pemerintah yang terdapat
di Bursa Efek Indonesia. Jurnal ini menggunakan laporan keuangan bank pada tahun
2011 yang diambil dari situs resmi Bursa Efek Indonesia. Laporan keuangan yang
digunakan merupakan laporan yang berisikan Loan to Deposit Ratio yaitu untuk
mengukur pendanaan dari sisi kredit pada bank sebagai lembaga intermediasi.
Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap LDR setiap bank selama 3 tahun
terakhir terhitung sejak tahun 2009. Sesuai aturan BI no 1/19/PBI/2010 dan
berdasarkan penelitian serta pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat
disimpulkan bahwa hanya ada 1 bank yang memiliki rata-rata LDR diatas
persentase yang telah ditetapkan BI yaitu 104,1%, sedangkan ketiga bank lainnya
masih dibawah persentasi peraturan BI.
Kata
Kunci: Lembaga Intermediasi, Bank, LDR
PENDAHULUAN
Bank adalah
salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian di
Indonesia. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998, Bank merupakan lembaga
perantara keuangan, dimana bank bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup orang banyak. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa peran
bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial
intermediary) antara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of
funds) dengan pihak – pihak yang memerlukan dana (deficit of funds). Perbankan
di Indonesia berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta
bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan
memiliki kedudukan yang startegis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem
pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem
keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan (Bank Indonesia,
2012).
Dalam
aktivitasnya, terdapat beberapa pihak yang terlibat selain bank. Antara lain
pihak yang kebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Pihak yang kelebihan
dana atau sering disebut pihak ke tiga dapat menyimpan dananya dalam bentuk
giro, deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Simpanan dana pihak yang kelebihan atau surplus dana disebut Dana Pihak Ketiga
(DPK). Sementara pihak yang membutuhkan dana, bank akan menyalurkan dana pihak
ketiga kepada pihak-pihak tersebut. Secara ringkasnya, bank mendapatkan dana
dari simpanan berjangka pendek untuk dipinjamkan dengan jangka yang lebih
panjang (Hadi, 2010). Aktivitas ini disebut sebagai aktivitas penyaluran
kredit. Aktivitas penyaluran kredit merupakan kegiatan utama dalam aktivitas
perbankan. Pada aktivitas penyaluran kredit, bank memiliki tujuan untuk
memperoleh laba, laba tersebut dihasilkan dari selisih antara bunga yang
dihasilkan dari dana yang dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan dengan
bunga yang bank berikan kepada pihak ketiga atau pihak surplus dana.
Pada sisi pihak
yang membutuhkan dana, bank memiliki peranan penting. Salah satunya membangun
kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak yang membutuhkan dana. Bank juga
memiliki peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, mengembankan
dunia usaha di Indonesia, dan mengurangi tingkat pengangguran ataupun
kemiskinan di Indonesia. Sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia,
fungsi bank sebagai perantara keuangan harus berjalan dengan baik. Jika salah
satu fungsi tidak berjalan dengan benar, maka perekonomian Indonesia juga akan
terancam. Perannya sebagai perantara keuangan tidak hanya sebagai lembaga
penyalur kredit.
Bank juga
merupakan pelaku investasi dalam pasar modal. Keikutsertaan bank dalam pasar
modal tidak jauh dari tugasnya sebagai perantara keuangan. Pasar modal dirasa
sebagai lahan yang tepat bagi bank untuk mengelola dana pihak ketiga. Seperti
yang telah diketahui, kelangsungan hidup sebuah bank akan terus terjamin jika bank
masih mampu mengembalikan bunga dari dana pihak ketiga yang merupakan sumber
utama dari kegiatan bank. Dana pihak ketiga merupakan instrumen yang sangat
bank butuhkan, karena itu bank akan berupa untuk mengembalikan dana tersebut
beserta bunganya. Sedangkan untuk meminjamkan dana pihak ketiga kepada pihak
yang membutuhkan memiliki tingkat resiko yang cukup tinggi. Resiko tersebut
tidak lain adalah ketidakpastian pengembalian dana. Dari pasar modal bank akan
memperoleh dividen dari dana pihak ketiga yang ia kelola didalamnya. Dividen
itu akan menjamin bank untuk mengembalikan bunga serta dana kepada pihak
ketiga, tanpa takut akan resiko dari penyaluran kredit. Sehingga kelangsungan
hidup bank akan terus terjaga selama proses-proses tersebut berjalan dengan
baik. Jurnal ini akan membahas lebih dalam tentang peran bank sebagai lembaga
perantara keuangan (financial intermediary).
METODE PENELITIAN
·
Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah Pengumpulan data sekunder melalui
penelusuran pustaka, dokumen dan website terkait terutama dari Bursa Efek
Indonesia
·
Metode
analisis yang digunakan untuk menganalisa dan menginterpretasikan data adalah :
Ø Metode Deskriptif,
yaitu pengumpulan data mengenai informasi yang berisikan Loan to Deposit Ratio
yaitu untuk mengukur pendanaan dari sisi kredit pada bank sebagai lembaga
intermediasi. Data lain yang dibutuhkan adalah laporan keuangan 4 bank
pemerintah tahun 2011 yang berhubungan dengan Peran Bank sebagai
Lembaga Intermediasi tersebut.
Ø Metode
perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) yaitu metode yang dapat mengukur Peran
bank dalam aktivitas menerima simpanan masyarakat dan menyalurkan dana ke
masyarakat. Masyarakat yang memiliki dana lebih dapat menyimpan dana di bank
dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan
sesuai kebutuhan dan disebut dana pihak ketiga. Sementara masyarakat yang
kekurangan dan membutuhkan dana dapat mengajukan pinjaman atau kredit pada
bank. Dimana
rumus LDR adalah
PEMBAHASAN
Penelitian ini menggunakan laporan
keuangan dari bank pemerintah yang ada di BEI. Bank tersebut secara lengkap
melaporkan data keuangannya termasuk LDR. Besarnya LDR yang ditetapkan BI dan
harus ditaati oleh bank mulai 1 Maret 2011 adalah pada kisaran 78%-100% (peraturan
BI no 1/19/PBI/2010). Berikut ini adalah tabel LDR bank milik pemerintah
periode 2009 – 2011 yang terdiri dari Bank Negara Indonesia,Bank Rakyat
Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, sebagai berikut:
Type of Bank
|
Name of Bank
|
LDR (%)
|
Mean
|
||
2009
|
2010
|
2011
|
|||
Bank Pemerintah
|
Bank Mandiri
|
61,4
|
67,6
|
74,1
|
67,7
|
Bank Negara Indonesia
|
64,1
|
70,2
|
70,4
|
68,2
|
|
Bank Rakyat Indonesia
|
80,88
|
75,17
|
76,2
|
77,4
|
|
Bank Tabungan Negara
|
101,29
|
108,42
|
102,57
|
104,1
|
|
Total
|
317,4
|
Sumber:www.idx.co.id, diolah
Bank
Mandiri
Dilihat dari tabel diatas dapat
diperhatikan bahwa dari tahun 2009 hingga 2011 LDR Bank Mandiri ini mengalami
peningkatan yang lumayan baik sebagai fungsi intermediasi. Namun dalam memenuhi
ketentuan LDR yang ditetapkan oleh BI, Bank Mandiri ini masih belum dapat
memenuhi kriteria tersebut yang mana ketetapannya adalah kisaran 78% - 100%.
Sedangkan rata-rata LDR Bank Mandiri ini masih dibawah 70% tepatnya 67,7%. Perlu diperhatikan bahwa rendahnya posisi LDR
ini akan menyebabkan berkurangnya pendapatan dari sisi interest income
(pendapatan bunga) karena kredit yang disalurkan masih rendah dan akan berimbas
pada besarnya laba. Sehingga perlu diadakan peningkatan LDR dengan menambahkan
penyaluran kredit yang perlu ditingkatkan dalam pencapaian fungsi bank sebagai
lembaga intermediasi.
Bank
Negara Indonesia (BNI)
Sama seperti Bank Mandiri, Bank Negara
Indonesia (BNI) juga mengalami peningkatan fungsi intermediasi secara bertahap
dari tahun 2009 sampai tahun 2011, namun masih belum memenuhi kisaran 78% -
100% yang telah ditetapkan BI. Dilihat dari rata-rata LDR selama 3 tahun
kebelakang posisi LDR sudah cukup bagus, tidak terlalu rendah tapi masih
dibawah 70% tepatnya adalah 68,2 %. Angka tersebut masih harus ditingkatkan
agar dapat mencapai angka yang sudah ditetapkan oleh BI. Maka Bank Negara
Indonesia (BNI) harus mengoptimalkan penyaluran kredit kepada masyarakat agar
fungsi bank sebagai lembaga intermediasi dapat terlaksana dengan baik juga
untuk menggerakan perekonomian lebih aktif lagi.
Bank
Rakyat Indonesia (BRI)
Jika dilihat pada table di atas, angka
LDR Bank Rakyat Indonesia (BRI) selama tiga tahun kebelakang mengalami
penurunan, yang sebelumnya pada tahun 2009 adalah 80,88% menjadi 76,2% di tahun
2011. Hal ini menunjukkan adanya penurunan kinerja dalam menjalankan fungsinya
sebagai lembaga intermediasi. Namun jika dilihat dari rata-ratanya Bank Rakyat
Indonesia memiliki angka yang mendekati ketetapan BI yaitu sebesar 77,4 %. Jika
Bank Rakyat Indonesia tidak ingin mengalami penurunan LDR di tahun berikutnya,
Bank Rakyat Indonesia harus lebih kerja keras dalam menyalurkan kreditnya
kepada masyarakat, minimal harus bisa mempertahankan angka 76,2%.
Bank
Tabungan Negara (BTN)
Berbeda dari ketiga Bank yang telah
disebutkan, posisi LDR Bank Tabungan Negara (BTN) pada tahun 2009 sampai tahun
2011 sudah berada dikisaran ketetapan BI. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi
intermediasi telah dilaksanakan dengan baik oleh Bank Tabungan Negara. Namun
jika kita cermati Bank Tabungan Negara memiliki nilai yang melebihi dari yang
ditetapkan oleh Bi yaitu sebesar 101,29 %, 108,42 %, dan 102,57 %. Kelebihan
ini memang tidak terlalu besar namun perlu diperhatikan, jika LDR di atas
ketetapan BI maka sesuai dengan tujuan BI mengadakan pembatasan LDR hingga
maksimum yaitu sebesar 100% adalah untuk menjaga posisi likuidasi tetap terjaga
dengan baik.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik simpulan bahwa hanya ada 1
bank yang memiliki LDR diatas persentase peraturan BI yaitu 78% hingga 100%.
Bank tersebut adalah Bank Tabungan Negara. Sedangkan Bank Rakyat Indonesia
memiliki rata-rara LDR sebesar 77,4%, lalu ada Bank Negara Indonesia yang
memiliki rata-rata LDR yaitu 68,2%, dan yang terakhir adalah Bank Mandiri
dengan rata-rata LDR sebesar 67,7%. Jika melihat persentase rata-rata LDR yang
dimiliki Bank Tabungan Negara yang memiliki kelebihan nilai, membuat bank ini
untuk membatasi LDR hingga nilai maksimum 100% sesuai ketetapan BI. Jika
likuiditas Bank terganggu karena tingginya angka LDR maka Bank bisa saja tidak
mampu membayar kewajiban jangka pendeknya. Untuk itu, tingginya nilai LDR harus
dibarengi dengan nilai CAR (capital equidity ratio) Bank tersebut. Jika nilai
CAR Bank tersebut juga tinggi, maka tidak masalah memiliki niali LDR yang
tinggi.
Berdasarkan simpulan yang dikemukan di
atas, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada Bank Pemetintah untuk menjaga
tingkat likuiditasnya melalui LDR. Hal ini sangat penting untuk pemenuhan dana
pihak ketiga agar bank berjalandengan baik. Untuk itu perlu adanya perhatian
yang cukup mengenai likuiditas pada bank.
DAFTAR
PUSTAKA
www.idx.co.id diakses tanggal
7 Juli 2013
Nuringwahyu, Sri. 2013. Peran Bank
Sebagai Lembaga Intermediasi. http://srinuringwahyu.blogspot.com/2013/03/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html#more.
Diakses tanggal 7 Juli 2013.
Andries, A. M. 2009. Theories Regarding
Financial Intermediation And Financial Intermediaries – A Survey. University of
Iasi. Romania
Allen, F, Santomero, A. M. 2001. What Do
Financial Intermediaries Do?. Journal of Banking & Finance 25 (2001) 271 – 294.