Jumat, 26 Oktober 2012

Hubungan Korupsi dengan Ketertiban Hukum dan Keamanan Umum

Dampak Korupsi

Hubungan Korupsi dengan Ketertiban Hukum dan Keamanan Umum

oleh:
Hapsari Widayani (23211213)
J. Asfirotun ( 27211827)
Siti Iqlima Zeinia (26211808)

SMAK-05

Dewasa ini korupsi merupakan salah satu permasalahan yang komplek dan sulit untuk diberantas terutama di Indonesia. Di Indonesia, korupsi sudah sangat mendarah daging dan seolah-olah tidak dapat ditinggalkan oleh masyarakat Indonesia.  Korupsi juga sudah sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia terutama pejabat di Indonesia. Sebelum kita membahas dampak-dampak yang signifikan akibat korupsi sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu apa yang di maksud dengan korupsi dan perkembangannya di Indonesia.
Istilah korupsi berasal dari perkataan latin “corruption” atau “coruptus” yang berarti kerusakan atau kebobobrokan. Secara harfiah korupsi adalah kebusukan, kejahatan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau menfitnah, dalam bahasa Indonesia kata korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang penerima uang sogok dan sebagainya. Korupsi sangat erat kaitannya dengan nepotisme, kolusi, pemerasan, dan penggelapan. Adapun dampak yang terjadi bila terdapat korupsi dalam segala aspek kehidupan yaitu :
1. Demokrasi
2. Kenyamanan pribadi
3. Ekonomi
4. Pembangunan sarana dan pra sarana
5. Pendidikan
6. Kesehatan
7. Ketertiban hukum
8. Keamanan umum
Semua dampak diatas sangatlah membuat kondisi suatu negara menjadi kacau. Dalam tulisan ini akan dibahas lebih dalam mengenai ketertiban hukum dan keamanan umum.
Ketertiban Hukum
Tindak pidana korupsi sudah mendarah daging dan tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat umum khususnya pejabat. Salah satu akibatnya adalah terganggunya ketertiban hukum. Ini terjadi karena hukum yang berlaku pada pelaku korupsi sangatlah tidak berfungsi dengan baik. Banyak pelaku korupsi yang dihukum sangat ringan dan tidak membuat jera. Hal itu terjadi karena hakim yang menangani kasus mereka mendapatkan uang pelicin dari pelaku korupsi. Para pelaku korupsi dapat seenaknya saja meninggalkan lapas tempat mereka ditahan dengan membayar uang pelican agar mereka bisa pergi berlibur dengan leluasa. Seharusnya hal ini tidak terjadi karena ini merupakan tindakan yang curang. Mereka pelaku korupsi dibuat jera dengan di hukum dengan tuntutan yang lama dan kalau bisa di hukum mati saja karena sudah sangat merugikan sekali tindakan itu.selain itu tipikor harusnya berperan aktif untuk menindak pelaku korupsi dan bersikap bersih agar para pelaku merasa jera dan tidak akan melakukan kesalahan yang sama. 
Keamanan Umum
Tindak korupsi juga dapat mengakibatkan terganggunya keamanan umum. Hal itu terjadi karena bila korupsi sudah menguasai sebagian perekonomian maka dipastikan orang – orang yang tidak melakukan korupsi (orang yang bersih) akan di rugikan baik dalam segi materi dan moril. Mereka akan merasa terganggu dengan pelaku korupsi karena selalu saja dikelilingi dan di bujuk untuk melakukan tindakan korupsi. Keamanan umum lainnya akan terganggu jika korupsi banyak terjadi dan itu merugikan masyarakat kecil. Mereka akan semakin terpuruk kehidupannya karena hasil jernih payah mereka akan semakin berkurang dan kesejahteraan mereka juga semakin sulit karena semuanya di korupsi oleh para pejabat Negara. Bila kondisi ini terus menerus terjadi maka akan terjadi perampasan (copet) yang banyak, pemerasan, dan juga tindak criminal lainnya. Dan dipastikan keamanan umum sangat terganggu dan rawan tindak kriminal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Do not said a negative word!